PerubahanNama pada Akta Perkawinan; Pemohon mengajukan permohonan pelaporan peristiwa Perkawinan di luar negeri secara mandiri; Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID; Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
– Setiap orang memiliki hak untuk mengganti namanya. Namun, proses penggantian nama harus melalui proses hukum dengan membuat surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri. Bagi yang belum berpengalaman, proses ini sering kali dianggap rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, kami akan membahas secara detail tentang cara membuat surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri dalam artikel ini. Dalam persuratan, surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri termasuk ke dalam surat resmi. Oleh karena itu, penulisan dan penggunaan bahasa yang baik dan benar sangat penting. Sebagai ahli bahasa dengan pengalaman 10 tahun, saya akan memberikan tips-tips dan panduan dalam penulisan surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. Sumber bing Langkah pertama dalam membuat surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri adalah mengisi formulir permohonan ganti nama. Formulir ini dapat diunduh di situs resmi Pengadilan Negeri atau diambil langsung di Pengadilan Negeri terdekat. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan identitas diri Anda. Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah menyusun surat permohonan ganti nama. Surat permohonan ganti nama harus ditulis dengan bahasa yang sopan, jelas, dan mudah dipahami. Gunakan huruf Times New Roman atau Arial dengan ukuran 12. Pada surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri, sertakan identitas diri Anda, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat lengkap. Jangan lupa untuk menyertakan alasan mengapa Anda ingin mengganti nama. Langkah terakhir adalah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti fotokopi identitas diri, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi surat nikah jika ada. Setelah selesai, Anda dapat membawa berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Negeri terdekat untuk diproses. Syarat dan Ketentuan dalam Penggantian Nama di Pengadilan Negeri Sumber bing Tidak semua orang dapat mengganti namanya di Pengadilan Negeri. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum proses penggantian nama dapat dilakukan. Pertama, nama yang akan diganti tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Kedua, nama yang akan diganti tidak boleh menyalahi ketentuan agama atau adat istiadat yang berlaku di lingkungan masyarakat. Ketiga, nama yang akan diganti tidak boleh menimbulkan kerugian atau masalah hukum bagi orang lain. Keempat, nama yang akan diganti haruslah nama yang asli dan bukan nama samaran. Jika semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi, proses penggantian nama dapat dilakukan dengan mengikuti tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Perlu diingat bahwa mengganti nama bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, pikirkan baik-baik alasan dan dampak dari penggantian nama sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri. Berapa Lama Proses Penggantian Nama Di Pengadilan Negeri? Sumber bing Waktu yang dibutuhkan untuk proses penggantian nama di Pengadilan Negeri bervariasi tergantung dari kecepatan proses administrasi di Pengadilan Negeri tempat Anda mengajukan permohonan ganti nama. Namun, secara umum proses penggantian nama dapat memakan waktu sekitar 3-4 minggu. Oleh karena itu, pastikan untuk mengajukan permohonan ganti nama dengan waktu yang cukup agar tidak mengganggu kegiatan harian Anda. Setelah proses penggantian nama selesai, Anda akan mendapatkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri yang berisi penetapan nama baru Anda. Surat keputusan ini dapat digunakan sebagai bukti resmi bahwa Anda telah mengganti nama di Pengadilan Negeri. Jangan lupa untuk mengurus semua dokumen yang terkait dengan perubahan nama ini seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berapa Biaya Penggantian Nama di Pengadilan Negeri? Biaya untuk mengganti nama di Pengadilan Negeri bervariasi tergantung dari masing-masing Pengadilan Negeri. Namun, secara umum biaya yang diperlukan untuk mengganti nama di Pengadilan Negeri berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Pastikan untuk mengecek biaya yang diperlukan di Pengadilan Negeri tempat Anda mengajukan permohonan ganti nama agar tidak salah dalam perhitungan biaya. Demikianlah informasi tentang cara membuat surat permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam proses penggantian nama dan memudahkan Anda dalam membuat surat permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Hal Permohonan Perbaikan Nama di Akte Kelahiran Surabaya, 16 Juni 2011 Kepada: Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di tempat Dengan Jadwal Sholat Taipei dan Sekitarnya Berikut ini adalah jadwal sholat untuk daerah Taipei dan sekitarnya tahun 2015 (1436-7 H) (clickable picture) sumber: h Berikut ini contoh surat permohonan dan berita acara perubahan nama atas kesalahan input data nama pada Pasport melalui Pengadailan Negeri dimana data nama pada pasport tidak singkron dengan data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. UNDUH FILE SURAT DISINISURATPERMOHONAN PERGANTIAN NAMA KE PENGADILAN Sragen, 10 September 2018. Bersama ini, pemohon hendak mengajukan permohonan ganti nama dengan asalan-alasan sebagai berikut : 1. Bahwa yang dimohonkan lahir di Sragen, pada tanggal 07 April 2012, sebagaimana tersebut dalam kutipan akta kelahiran No. AL.675.0154305 tertanggal 21 Juni 2012
Selanjutnya perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana ("Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil") yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
.